Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, organisasi dan tata laksana, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, kerja sama, dan reformasi birokrasi internal serta penyiapan bahan pimpinan.
Koreksi Anda
