Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, serta arsip dan dokumentasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Ibu Kota Nusantara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
