Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan adminsitrasi, serta tata Kelola organisasi kepada seluruh unsur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
