Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Koreksi Anda