Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 99 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS DERMATOLOGI DAN VENEREOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis dermatologi dan venereologi di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis dermatologi dan venereologi harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subpsesialis Dermatologi dan Venereologi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Koreksi Anda
