Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 99 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS DERMATOLOGI DAN VENEREOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis dermatologi dan venereologi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis dermatologi dan venereologi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
