Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 98 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis patologi klinik. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis patologi klinik. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda