Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 98 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis patologi klinik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis patologi klinik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis patologi klinik.
Koreksi Anda
