Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Surat Izin Praktik Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri untuk melaksanakan Praktik Kedokteran selama mengikuti Adaptasi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Surat Izin Praktik selama masa Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri memperoleh STR Adaptasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda
