Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setelah pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kolegium menerbitkan Sertifikat Kompetensi Adaptasi sesuai rekomendasi dari Komite Bersama Adaptasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan sebagai salah satu syarat penerbitan STR Adaptasi.
Koreksi Anda
