Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penguatan persiapan Adaptasi di fasilitas pelayanan kesehatan, Komite Bersama Adaptasi memberikan pembekalan terhadap Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebelum pelaksanaan Adaptasi.
(3) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penajaman kompetensi, penjelasan mengenai penempatan, dan legalitas Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri peserta Adaptasi selama melakukan Adaptasi.
(4) Hasil penilaian kompetensi pra adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pertimbangan bagi sub komite pembekalan dalam menentukan jangka waktu pembekalan dan kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
