Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan pembekalan, Sub Komite Evaluasi Kompetensi melakukan penilaian kompetensi pra Adaptasi bagi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri calon peserta Adaptasi. (2) Hasil penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kompeten; atau b. belum kompeten; (3) Dalam hal hasil penilaian kompetensi pra Adaptasi bagi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri mengikuti pembekalan. (4) Dalam hal hasil penilaian kompetensi pra Adaptasi bagi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA.
Koreksi Anda