Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara berjenjang, Konsil Kedokteran INDONESIA, dan dapat melibatkan Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Spesialis peserta Adaptasi; dan b. melindungi masyarakat atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter Spesialis peserta Adaptasi.
Koreksi Anda