Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang sudah memperoleh STR Adaptasi harus melaksanakan adaptasi.
(2) Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang dinilai kompeten oleh Sub Komite Evaluasi Kompetensi serta sudah memperoleh STR Adaptasi dan SIP Adaptasi melaksanakan Adaptasi selama 2 (dua) tahun.
(3) Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang dinilai kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan Adaptasi di Fasyankes.
(4) Fasyankes tempat pelaksanaan Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan sesuai peta penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b dan mempertimbangkan rekomendasi Fasyankes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf c.
Koreksi Anda
