Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ijazah atau sertifikat profesi dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikan kedokteran yang menerbitkan dokumen tersebut atau oleh penerjemah tersumpah.
Koreksi Anda
