Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat mengikuti Adaptasi, Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri harus mengajukan permohonan kepada Ketua KKI dengan mengunggah persyaratan melalui media daring, berupa: a. ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis, dan transkrip akademik; b. surat keputusan pengesahan dan penyetaraan ijazah atau sertifikat profesi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. bukti identitas dokter berupa Kartu Tanda Penduduk INDONESIA yang masih berlaku; d. daftar riwayat hidup; e . buku log kognitif, psikomotor, dan afektif; f. surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah; h. bukti sumpah atau janji dokter atau surat keterangan pernah mengucapkan sumpah atau janji dokter; i. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan j. surat keterangan catatan kepolisian.
Koreksi Anda