Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk dapat mengikuti Adaptasi, Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri harus mengajukan permohonan kepada Ketua KKI dengan mengunggah persyaratan melalui media daring, berupa:
a. ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis, dan transkrip akademik;
b. surat keputusan pengesahan dan penyetaraan ijazah atau sertifikat profesi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. bukti identitas dokter berupa Kartu Tanda Penduduk INDONESIA yang masih berlaku;
d. daftar riwayat hidup;
e .
buku log kognitif, psikomotor, dan afektif;
f. surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah;
h. bukti sumpah atau janji dokter atau surat keterangan pernah mengucapkan sumpah atau janji dokter;
i. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan
j. surat keterangan catatan kepolisian.
Koreksi Anda
