Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri bertujuan untuk:
a. menyesuaikan kompetensi dan kemampuan Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran dengan standar kompetensi Dokter Spesialis dan kebutuhan pelayanan kesehatan di INDONESIA; dan
b. memberi kesempatan Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri sebagai anak bangsa
untuk berkontribusi dalam pembangunan bidang kesehatan di INDONESIA.
Koreksi Anda
