Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 97 Tahun 2021 tentang ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter Spesialis terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
3. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter spesialis untuk melakukan Praktik Kedokteran di seluruh INDONESIA, yang dikeluarkan oleh kolegium.
4. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter spesialis yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
5. Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis, yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA yang telah diregistrasi.
6. Adaptasi adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana hasil penilaian oleh subkomite evaluasi kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di INDONESIA.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
9. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk Dokter.
10. Kolegium Kedokteran INDONESIA adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Koreksi Anda
