Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 96 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KESEHATAN TELINGA HIDUNG TENGGOROK BEDAH KEPALA DAN LEHER
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala
dan leher harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Koreksi Anda
