Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 96 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KESEHATAN TELINGA HIDUNG TENGGOROK BEDAH KEPALA DAN LEHER
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher.
Koreksi Anda
