Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 96 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KESEHATAN TELINGA HIDUNG TENGGOROK BEDAH KEPALA DAN LEHER
Teks Saat Ini
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Telinga
Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher;
dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Koreksi Anda
