Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 95 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 95 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran penerbangan.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran penerbangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
