Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 95 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 95 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran penerbangan harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran penerbangan harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran penerbangan.
Koreksi Anda
