Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 92 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 92 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH TORAKS, KARDIAK, DAN VASKULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular.
Koreksi Anda