Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 92 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 92 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH TORAKS, KARDIAK, DAN VASKULAR
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular.
Koreksi Anda
