Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran okupasi.
Koreksi Anda