Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran okupasi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran okupasi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran okupasi.
Koreksi Anda