Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 89 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH SARAF
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis bedah saraf harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis bedah saraf harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter spesialis bedah saraf.
Koreksi Anda
