Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 88 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran olahraga.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran olahraga.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
