Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 88 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran olahraga harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran olahraga harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran olahraga.
Koreksi Anda