Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi.
Koreksi Anda