Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 86 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Koreksi Anda