Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 86 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Koreksi Anda
