Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 86 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis obstetri dan ginekologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis obstetri dan ginekologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Koreksi Anda