Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 83 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ODONTOLOGI FORENSIK
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
