Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 83 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ODONTOLOGI FORENSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik.
Koreksi Anda