Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 83 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ODONTOLOGI FORENSIK
Teks Saat Ini
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian;
m. Standar Penelitian;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Koreksi Anda
