Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 82 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS KEDOKTERAN GIGI ANAK
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak pada penyelenggaraan pendidikan dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran
INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
