Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 82 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS KEDOKTERAN GIGI ANAK
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak.
Koreksi Anda
