Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 81 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PERIODONSIA
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis periodonsia harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis periodonsia harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter gigi spesialis periodonsia.
Koreksi Anda
