Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 80 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS KONSERVASI GIGI
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis konservasi gigi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada
perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis konservasi gigi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
