Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 80 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS KONSERVASI GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis konservasi gigi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis konservasi gigi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter gigi spesialis konservasi gigi.
Koreksi Anda