Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 78 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 78 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis bedah.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis bedah.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
