Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 78 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 78 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis bedah.
Koreksi Anda