Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 78 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 78 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter subspesialis bedah, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis bedah harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis bedah.
Koreksi Anda
