Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 78 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 78 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Bedah; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah; m. Standar Penelitian Dokter Profesi Dokter Subspesialis Bedah; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Koreksi Anda