Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis forensik dan medikolegal.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis forensik dan medikolegal.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
