Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis forensik dan medikolegal.
Koreksi Anda
