Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine dilarang melakukan: a. telekonsultasi antara tenaga medis dengan pasien secara langsung tanpa melalui Fasyankes; b. memberikan penjelasan yang tidak jujur, tidak etis, dan tidak memadai (inadequate information) kepada pasien atau keluarganya; c. melakukan diagnosis dan tatalaksana di luar kompetensinya; d. meminta pemeriksaan penunjang yang tidak relevan; e. melakukan tindakan tercela, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan praktik kedokteran; f. melakukan tindakan invasif melalui telekonsultasi; g. menarik biaya diluar tarif yang sudah ditetapkan oleh Fasyankes; dan/atau h. memberikan surat keterangan sehat.
Koreksi Anda