Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Dokter Gigi dapat melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, pencitraan/radio image, terapi, dan dicatat dalam rekam medis. (2) Selain melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi dapat memberikan: a. resep obat dan/atau alat kesehatan; dan b. surat keterangan sakit; dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. (3) Pemberian resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk narkotika dan psikotropika.
Koreksi Anda