Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Praktik Kedokteran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi melalui tatap muka secara langsung dan/atau melalui aplikasi/sistem elektronik berupa Telemedicine dengan memperhatikan komunikasi efektif.
(2) Praktik Kedokteran melalui aplikasi/sistem elektronik berupa Telemedicine sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelayanan konsultasi atau telekonsultasi yang diberikan oleh Dokter dan Dokter Gigi dengan menerapkan prinsip kerahasiaan pasien.
(3) Telemedicine sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk moda daring tulisan, suara, dan/atau video secara langsung untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka penegakkan diagnosis, serta penatalaksanaan dan pengobatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik di Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
